KARAWANG, iNewskarawang.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil meringkus 21 tersangka pengedar Narkotika, Psikotropika dan Obat Keras Tertentu (OKT) di Wilayah Hukum Polres Karawang.
Dijelaskan Kasatresnarkoba Polres Karawang, AKP Arif Jainal Abidin, penangkapan 21 tersangka tersebut berasal dari 18 kasus peredaran Narkotika, Psikotropika dan OKT di Karawang selama bulan Oktober 2023.
"Dari 18 kasus tersebut, 12 diantaranya kasus narkotika ganja dan sabu. Dan 6 kasus lainnya merupakan kasus peredaran OKT,"kata Arif, Rabu,(1/11/2023)
Lanjutnya, 21 orang tersangka tersebut beroperasi dibeberapa titik di Karawang. Yakni, Telagasari, Rengasdengklok, Batujaya, Telukjambe Timur, Cilamaya Wetan, Majalaya, Jatisari, Pedes, Tempuran, Kota Baru, Cikampek dan Karawang Barat.
"21 orang ini merupakan tersangka Narkotika, Psikotropika dan OKT di Karawang yang berhasil kita jaring dalam Operasi Mantap Brata bersama tim Sanggabuana Polres Karawang," jelasnya
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, narkotika Sabu 209,41 Gram, narkotika Ganja 591,08 Gram dan 23.489 butir pil hexymer serta tramadol.
"Dengan perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk Sabu. Pasal 114 Ayat (1) jo 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 untuk Ganja dan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan untuk OKT, dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara," tandasnya
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait