JAKARTA, iNewskarawang.id - Kuasa hukum eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ervin Lubis menyebut kliennya mengalami kelelahan usai diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dicecar 25 pertanyaan.
Hal itu disampaikan Ervin sesaat setelah meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (13/10/2023) dini hari pukul 03.35 WIB.
"Dari jam 11 ya (kami diizinkan masuk) tadi barusan selesai. Beliau (SYL) dalam keadaan sehat ya. Diajukan sekitar ada 25 pertanyaan, kemudian pemeriksaannya akan dilanjutkan besok," ujar Ervin di lobi Gedung KPK.
Ervin menyampaikan pemeriksaan SYL dihentikan pukul 03.30 WIB. Menurutnya, tim penyidik menyudahi agenda pemeriksaan karena melihat kondisi kliennya yang sudah mengalami kelelahan. Dan untuk sementara, SYL diizinkan beristirahat di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Kondisi Pak Syahrul sehat. Cuman memang karena sudah larut, ya ini perlu istirahat. (Dia istirahat) di Gedung KPK," katanya.
Sebelumnya, Febri Diansyah yang juga kuasa hukum SYL mengaku tidak diizinkan mendampingi SYL secara langsung oleh Tim Penyidik KPK saat pemeriksaan. Febri mengatakan dari tim kuasa hukum kliennya hanya Hariyanto yang diizinkan.
"Tadi sudah terkonfirmasi bahwa di atas, lantai dua ada Pak SYL dan salah satu perwakilan tim advokat Pak Hariyanto tadi sudah naik, untuk melakukan koordinasi lebih lanjut di atas. Jadi saya belum dapat informasi lagi apakah boleh mendampingi atau tidak, atau koordinasinya seperti apa," kata Febri.
Selain itu, Febri juga menyampaikan bahwa dirinya tidak diizinkan oleh tim penyidik KPK saat pemeriksaan SYL, lantaran pernah dipanggil oleh lembaga antirasuah tersebut sebagai saksi dalam kasus yang sama.
"Saya belum diperbolehkan menemui klien saya, Pak SYL baik dari setengah satu dini hari ini, tadi ada informasi yang disampaikan, karena (saya) pernah dipanggil sebagai saksi," ungkapnya.
Sekadar informasi, KPK menjemput paksa Syahrul Yasin Limpo di sebuah apartemen di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan alasan pihaknya melakukan jemput paksa.
"Tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana. Misalnya, kekhawatiran melarikan diri. Kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti bukti," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, (12/10/2023)
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait