Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp5 Triliun ke Mahfud MD

Irfan Maulana/Erwin
Panji Gumilang (Foto: Antara)

JAKARTA - Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun mencabut gugatannya terhadap Menteri Koordinator Politik Hukum dan Ham Asasi Manusia (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Sebagaimana diketahui, Panji mengugat Mahfud ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin 17 Juli 2023.

Mahfud MD digugat Rp 5 triliun karena pernyataannya dianggap sebagai fitnah. Gugatan telah terdaftar dalam SIPP PN Jakpus.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengatakan Panji mencabut gugatan tersebut melalui kuasa hukumnya pada Jumat 21 Juli 2023.

"Iya mas per hari Jumat," ucapnya saat dikonfirmasi Sabtu, (22/7/2023).

Diketahui, gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST. Dijadwalkan sidang akan digelar pada Senin 31 Juli 2023 mendatang.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network