JAKARTA, iNewskarawang.id - Terkait dengan polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menyatakan menemukan adanya unsur pidana.
"Ini yang sedang kita dalami, Pak Kabareskrim kemudian penyidik sementara juga lihat adanya beberapa unsur pidana," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).
Meski begitu, Djuhandhani menekankan bahwa pihaknya masih memerlukan waktu untuk melengkapi alat bukti guna kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut.
"Namun, tapi tentu saja namanya penyidikan tentu saja akan kita lengkapi apakah alat bukti bisa digunakan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Djuhandhani.
Menurut Djuhandhani, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait dengan penanganan laporan dugaan penistaan agama terhadap Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.
"Sementara kalau kita melihat kepada praduga tak bersalah tetap saja penyidik secara profesional memenuhi alat bukti yang ada apalah nanti digunakan untuk penyidikan dan lain sebagainya," ucap Djuhandhani.
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.
Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.
Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023
Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait