Panji Gumilang Mangkir dari Pemeriksaan, Sebut Bareskrim Polri

Achmad Al Fiqri/Boby
Dirtipidum Bareskrim Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA,iNewskarawang.id - Pemeriksaan ulang terhadap Panji Gumilang akan dijadwalkan  pada 1 Agustus 2023. Pasalnya Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang mangkir dari pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Kamis 27 Juli 2023 kemarin. 

"Kami melayangkan panggilan kedua, yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan besok 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami,"ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (28/7/2023).

Menurut Djuhandhani, semestinya  saudara PG kemarin dipanggil untuk pemeriksaan dia sebagai saksi dalam proses penyidikan. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dikarenakan alasan yang disampaikan adalah dengan surat dokter yang menyatakan yang bersangkutan sakit.

Kendati demikian,  pihaknya tak percaya dengan surat sakit yang diajukan Panji Gumilang. "Itu hanya surat dokter yang menurut kami secara formiil tidak bisa kami buktikan," tutur Djuhandhani.

Sekadar informasi, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang pada Senin 3 Juli 2023. Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Terbaru, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023.

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittpideksus) Bareskrim Polri mendalami temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait ratusan rekening yang diduga milik Panji Gumilang untuk melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network