Itikaf Bisa Makruh Bila Dalam Kondisi Seperti Berikut Ini

Vitrianda Hilba Siregar
Itikaf merupakan ibadah yang agung, hukumnya sunah, namun jika melalaikan kewajiban yang lebih penting, maka menjadi makruh.Foto: SINDOnews

KARAWANG, iNewsKarawang.id - Itikaf merupakan ibadah yang agung, hukumnya sunah, namun jika melalaikan kewajiban yang lebih penting, maka menjadi makruh.

Abu Ya'la Kurnaedi menyatakan bahwa Itikaf Makruh bisa dan sangat mungkin terjadi. Ini dapat terjadi jika Anda tidak melakukan hal-hal berikut:

1. Seorang pegawai yang ingin beri'tikaf, yang pekerjaannya adalah kewajibannya, jika ia meninggalkan tempat kerjanya untuk beri'tikaf, maka haram baginya jika ada yang mengatakan bahwa itikafnya pun dianggap batal wasiatnya. Itu adalah pendapat yang benar, karena waktu kerja adalah waktu yang harus dia isi sebagai karyawan, dia tidak bisa mengelak dari tugasnya.

2. Itikaf tetapi menyia-nyiakan (meninggalkan) keluarganya, dia mempunyai istri dan anak yang membutuhkan perhatiannya, yang jika dia itikaf boleh meninggalkan mereka, maka kami katakan kepada orang-orang seperti ini: kamu tidak beritikaf, (bisa kami katakan kepada orang-orang seperti itu) apakah kamu ingin menghancurkan negara hanya untuk berbunga istana?, itu bodoh. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network