Itikaf Bisa Makruh Bila Dalam Kondisi Seperti Berikut Ini

Vitrianda Hilba Siregar
Itikaf merupakan ibadah yang agung, hukumnya sunah, namun jika melalaikan kewajiban yang lebih penting, maka menjadi makruh.Foto: SINDOnews

3. Itikaf seseorang yang dapat memutuskan silaturahmi atau menyebabkan kedurhakaan kedua orang tua, misalnya ketika kedua orangtua sakit dan membutuhkan perawatannya, membutuhkan seseorang untuk mengantarnya ke rumah sakit, atau merawat/mendampingi keduanya di rumah sakit. (Lihat Durus wa fatawa minalharamain as-Syarifain, Syaikh Muhammad bin Salih 'Utsaimin Rahimahullah, 8/654). 



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network