Karawang, iNews.id - Tahun 2021 penerimaan pajak daerah Kabupaten Karawang mengalami peningkatan sebesar 11,68 persen, dibandingkan tahun 2020 lalu.
Plt Kepala Bapenda Karawang, Asep Aang Rahmatullah menyebutkan, tahun ini terhitung 28 Desember, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang sudah mengantongi pendapatan sebesar Rp 1 triliun (Rp.1.006.565.543.673) yaitu mampu melampaui target pendapatan yang sebelumnya sebesar Rp 925 miliar (Rp 925.965.743.000).
Sementara tahun 2020 lalu, pendapatan pajak daerah Kabupaten Karawang yang masuk untuk Kas Daerah sebanyak Rp 901 miliar (Rp 901.316.712.160). Disampaikanya, pada tahun ini secara capaian melampaui target yang sudah ditetapkan.
Salah satunya, kata Asep Aang, tahun ini BPHTB menjadi penyumbang pajak daerah paling besar mencapai Rp 342 miliar.
"Capaian penerimaan pajak Rp 342 miliar dari sektor PBB juga melampaui target yang sebelumnya telah ditetapkan sebesar Rp 294 miliar,"terang Asep Aang, Rabu (29/12/2021).
Disebutkan, pendapatan dari PBB juga telah menyumbang realisasi pajak daerah sebesar Rp 299 miliar dan dapat melampau target awal yang ditetapkan sekitar Rp 285 M.
Ia menilai, layanan pembayaran pajak secara online atau digitalisasi mampu mendongkrak perolehan pendapatan pajak PBB cukup signifikan. Sebab dengan sistem digitalisasi ini sangat memudahkan pembayaran bagi wajib pajak.
Menurut Asep Aang, hanya ada 1 jenis pajak yang masih di bawah target yang telah ditetapkan yaitu hiburan.
"11 jenis pajak lainya telah melampaui target pendapatan pajak daerah,"ucap Asep Aang.
Kata Asep Aang, pajak hiburan masih di bawah target pendapatan daerah karena ditengah tengah situasi pandemi covid 19 ini aktivitas hiburan masih belum beroperasi secara normal. Beberapa kali pembatasan sosial membuat seluruh usaha hiburan di Karawang tidak berjalan sekitar 6-7 bulan awal di tahun ini.
“Mudah-mudahan Pajak hiburan tahun depan bisa kembali normal,"pungkasnya.
Sesuai Inmendagri No 43 tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM level 2,3,4 di Jawa Bali Kab. Karawang masuk level 2, pembatasan aktifitas masyarakat, dan pada triwulan terakhir karawang masuk level 2 sehingga mulai boleh aktifitas dengan hanya 50% seperti ke Mall atau supermarket, anak dibawah umur 12 tahun belum boleh masuk serta area publik atau tempat wisata anak (water park) diijinkan hanya 25% semua aktifitas dengan prokes ketat.
Editor : Boby
Artikel Terkait