Perlu Diketahui Bagi Umat Islam, 10 Perbedaan Zakat dan Pajak 

Destriana Indria Pamungkas/Boby
Ilustrasi (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Istilah pajak dan zakat tentu sudah sangat familier bagi masyarakat Indonesia, terutama bagi umat Islam. 
Namun terdapat 10 perbedaan antara  zakat dan pajak bagi umat Islam. .

Sebagaimana diketahui zakat dan pajak sendiri bisa dimaknai sebagai bentuk kewajiban seseorang untuk mengeluarkan hartanya kepada pihak lain. Meski sepintas mirip, zakat dan pajak memiliki perbedaan mendasar.

Berikut 10 perbedaan zakat dan pajak bagi umat Islam, sebagaimana telah Okezone himpun:

1. Makna zakat dan pajak

Dalam bahasa Arab, zakat memiliki arti pembersihan, pertumbuhan, dan keberkahan. Sedangkan pajak dalam bahasa Arab dimaknai sebagai dharibah yang artinya tagihan yang membebani.

2. Tujuan zakat dan pajak

Berkaitan dengan makna zakat dan pajak, tujuan dari zakat dan pajak pun berbeda. Dalam agama Islam, tujuan mengeluarkan zakat adalah menyucikan diri dan membersihkan harta.

Sementara tujuan dari pajak adalah agar setiap warga negara mendapat fasilitas yang merata dan meningkatkan perekonomian.

3. Penerima zakat dan pajak

Perbedaan zakat dan pajak selanjutnya terletak pada penerimanya. Zakat akan dibayarkan kepada amil zakat atau bisa juga langsung diberikan kepada delapan golongan orang yang berhak menerima. Sedangkan pajak dibayarkan kepada kantor pelayanan pajak atau lembaga pemerintah tertentu.

4. Manfaat zakat dan pajak

Zakat yang telah dibayarkan bisa langsung dimanfaatkan oleh penerimanya. Sementara manfaat pembayaran pajak kepada negara tidak bisa langsung dirasakan.

5.Waktu pembayaran zakat dan pajak

Dalam agama Islam, zakat fitrah dibayarkan saat bulan Ramadhan. Sedangkan zakat harta akan dibayarkan ketika seseorang telah mencapai nisab dan dimiliki selama setahun.

6.Sedangkan waktu pembayaran pajak biasanya dilakukan setiap tanggal 10 per bulannya. Jika terlambat membayar, maka orang yang wajib membayar pajak akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan. 

6. Bentuk zakat dan pajak

Pembayaran zakat bisa dilakukan dengan dua benda, yakni bisa berupa uang tunai atau bahan pokok seperti hasil pertanian, hasil ternak, beras, gandum, dan lain-lain.

Sementara pembayaran pajak hanya dilakukan dengan nominal uang yang besarannya berbeda-beda tergantung penghasilan orang yang wajib membayar pajak.

7. Wajib zakat dan pajak

Sasaran orang yang wajib zakat tentunya adalah Muslim. Pasalnya, membayar zakat merupakan salah satu Rukun Iman dan telah diperintahkan langsung oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.

Kemudian orang yang wajib membayar pajak adalah setiap warga negara yang masuk kategori wajib pajak, tanpa melihat kepercayaan dan agamanya.

8. Pengelola zakat dan pajak

Seperti telah dibahas sebelumnya, pengelolaan zakat diberikan kepada lembaga amil zakat. Sementara pengelola pajak adalah negara melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

9. Masa berlaku zakat dan pajak

Masa berlaku zakat dan pajak tentunya berbeda. Zakat merupakan kewajiban setiap Muslim seumur hidupnya. Sedangkan masa berlaku pajak bisa berubah-ubah sesuai kebijakan berlaku.

10. Dasar hukum zakat dan pajak

Perbedaan terakhir adalah dasar hukum kewajiban membayar zakat dan pajak. Zakat dasar hukumnya adalah Alquran, sementara pajak yakni undang-undang.

Itulah 10 perbedaan zakat dan pajak bagi umat Islam. Wallahu a'lam bisshawab.

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network