JAKARTA, iNewsKarawang. id - Saat berfoto dengan calon legislatif atau calon peserta Pemilu 2024, Aaratur Sipil Negara (ASN) diminta untuk berhati-hati. Terlebih dengan gerakan tangan tertentu yang berkaitan dengan peserta Pemilu, maka bisa mendapatkan sanksi.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengungkapkan hal itu dalam keterangannya, Kamis, (23/3/2023).
Bagja menjelaskan, netralitas ASN selalu terjadi dalam Pemilu dan pemilihan. Hal tersebut dilandasi beberapa hal di antaranya, mentalitas birokrasi yang masih jauh dari semangat reformasi birokrasi. Kepentingan politik partisan ASN yang punya irisan kekerabatan atau kesukuan dengan calon. Mengambil posisi keberpihakan karena peluang menduduki jabatan tertentu atau keuntungan lainnya.
"Serta penegakan hukum yang masih birokratis, terlalu banyak melibatkan pihak dan belum sepenuhnya memberi efek jera pada para pelaku pelanggaran atas netralitas ASN. Lalu politisasi birokrasi yang dilakukan oleh calon peserta pemilu/pemilihan," ungkapnya
Dalam data yang dipaparkan Bagja, pada 2020-2021 terdapat 2034 ASN yang dilaporkan. Sebanyak 1596 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi. Sedangkan 1373 ASN sudah ditindaklanjuti oleh PPK dengan pemberian sanksi.
"Beragam pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, yaitu kampanye sosialisasi media sosial, mengadakan kegiatan atau deklarasi yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu calon atau bakal calon, dan melakukan pendekatan ke Parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai calon atau bakal calon kepala daerah," terangnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait