KARAWANG, iNewsKarawang.id - Polres Karawang ungkap motif kasus tindak pelecehan yang dilakukan oleh Office Boy (OB) yang berinisial ES (43) terhadap 10 Siswi salah satu SDN di Kabupaten Karawang.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy saat konferensi pers di Polres Karawang, Senin, (6/3/2023). Motif pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut didasari rasa kesal tidak dibagi makanan oleh korban.
"Jadi, pelaku meminta jajanan kepada korban namun korban tidak membagi jajananya tersebut kepada pelaku. Karena hal itu, pelaku langsung mencolek bagian pantat, payudara hingga merangkul korban," ungkapnya.
Masih kata Arief, selain karena tidak dibagi jajanan oleh korban. Pelaku mencabuli korban juga karena rasa penasaran terhadap korbannya.
"Karena rasa penasaran pelaku terhadap korban, akhirnya pelaku ini nekat melakukan hal tersebut di lorong sekolah dan di kantin sekolah," katanya
Akibat perbuatannya tersebut, kini pelaku dijerat pasal 82 nomor 17 tentang perlindungan anak.
"Kini pelaku sudah kita amankan dan menerima hukuman dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun," pungkasnya
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait