PN Jakarta Selatan Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

Tim Okezone/ Shandy Thabrany
Putri Candrawathi/Foto: MPI

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyelenggarakan sidang untuk memberikan putusan atas tersangka kasus kematian Brigadir J, Putri Candrawathi yang diduga melakukan pembunuhan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa Putri Candrawathi harus dikenai hukuman 20 tahun penjara

Majelis hakim meyakini Putri Chandrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh mantan ajudan suaminya itu.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Sidang penjatuhan hukuman atas Putri Candrawathi dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso bersama hakim anggota Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meminta Putri Candrawathi dikenai hukuman 8 tahun penjara.

Ia dinyatakan bersalah oleh jaksa setelah terbukti melakukan pembunuhan yang direncanakan terhadap Brigadir J secara sah dan meyakinkan.

Putri diduga berkontribusi dalam pembunuhan Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Atas tindakan mereka, Putri dan empat terdakwa lain diduga melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 55 Ayat (1) ke - 1KUHP.

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network