Breaking News : Putri Candrawathi Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara

Qur'anul Hidayat , Okezone
Putri Candrawathi menjalani sidang tuntutan. (Foto: Tangkapan layar)

JAKARTA, iNewsKarawang.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi hukuman penjara selama 8 tahun. Dia dinilai bersalah dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Terdakwa Putri secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama terhadap Brigadir J,"ungkap Jaksa pada Rabu (18/1/2024).

Jaksa mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan memenuhi rumusan pembunuhan berencana.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sambo merupakan otak pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan ajudannya.

Sementara terdakwa lain, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal sama-sama mendapat tuntutan hukuman penjara selama delapan tahun. Sedangkan tuntutan terhadap Bharada E akan dibacakan usai sidang Putri Candrawathi.

Peristiwa pembunuhan terjadi akibat Putri mengklaim telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022

Akibat perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network