JAKARTA, iNewsKarawang.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi hukuman penjara selama 8 tahun. Dia dinilai bersalah dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Terdakwa Putri secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama terhadap Brigadir J,"ungkap Jaksa pada Rabu (18/1/2024).
Jaksa mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan memenuhi rumusan pembunuhan berencana.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sambo merupakan otak pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan ajudannya.
Sementara terdakwa lain, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal sama-sama mendapat tuntutan hukuman penjara selama delapan tahun. Sedangkan tuntutan terhadap Bharada E akan dibacakan usai sidang Putri Candrawathi.
Peristiwa pembunuhan terjadi akibat Putri mengklaim telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022
Akibat perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Boby
Artikel Terkait