KARAWANG, iNewsKarawang.id - Jelang tahun baru 2023, Kapolres Karawang mengimbau agar masyarakat tidak menjual petasan dan kembang api.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak menyalakan dan menjual petasan serta kembang api jelang tahun baru.
“Sesuai surat edaran dari Pemkab, petasan dan kembang api tidak diperbolehkan dalam perayaan tahun baru nanti, dan kami imbau tidak juga berjualan,” kata Aldi saat diwawancarai di Mapolres Karawang, Jumat (23/12/2022).
Dikatakannya, penertiban para pedagang petasan dan kembali akan dilakukan secara persuasif.
“Nanti secara persuasif, petasan itu akan diamankan dan distributor harus mengganti dagangan penjualnya,” ucapnya.
Sementara itu, Pemkab Karawang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati nomor 443/8245 tentang perayaan natal dan tahun baru 2022.
Dalam suratnya, Bupati mengimbau agar pelaku usaha kepariwisataan dan masyarakat tidak menggunakan kembang api dan petasan dalam bentuk apapun. Kemudian menjaga kondusifitas dalam perayaan serta tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Kapolres juga menyarankan agar masyarakat merayakan tahun baru dengan menggelar doa.
“Untuk masyarakat tahun baru kami menyarankan malam tahun baru di rumah ibadah masing-masing, gelar do’a atau semacamnya,” pungkasnya.
Editor : Faizol Yuhri
Artikel Terkait