KARAWANG, iNews.id - Dalam rangka membatasi mobilitas masyarakat, Pemkab Karawang pastikan sekolah tidak diliburkan. Meski, penerapan PPKM level 3 dibatalkan, namun aturan pengetatan di lingkungan pendidikan tetap dilakukan.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Bupati Karawang, Aep Syaepulloh. Selasa, (14/12).
"Kemungkinan sekolah tetap berjalan, karena ada penundaan liburan akhir semester ganjil ke tahun 2022," ungkapnya.
Menurutnya, keputusan tersebut merujuk pada edaran Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut dijelaskan, Pembagian rapor semester 1 (satu) tahun ajaran 2021/2022 untuk TK, SD, SMP, dilaksanakan bulan Januari 2022.
Kemudian, Kegiatan pendidikan di satuan pendidikan tidak diperbolehkan libur dan pendidik maupun tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh cuti selama Nataru, yakni mulai tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
Ia melanjutkan aturan untuk menunda, dan menggeser libur semester ke bulan Januari 2022 masih dipertahankan. ia juga meminta sekolah negeri dan swasta agar menjalankan aturan yang ada saat ini.
"Ujian sudah selesai, dan siswa kami minta tetap melanjutkan sekolahnya. Dan ini masih berjalan tidak ada masalah. Kami tidak menghapus libur, namun hanya menggeser," jelasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait