Berhasil Digagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Pisau Cukur Impor Palsu dari China

Tim Okezone
Foto: DJKI

SEMARANG, iNewsKarawang.id - Atas upaya importasi 403.200 buah pisau cukur merek “Getlitey” yang diduga melanggar kekayaan intelektual (KI) berhasil ditindak oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM bersama Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

"Pisau cukur yang diimpor oleh perusahaan PT Meyer Karya Abadi dari China itu dijadikan barang bukti dalam penindakan yang dilakukan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang pada Kamis, 15 Desember 2022,"ungkap Koordinator Pengaduan dan Administrasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Budi Hadisetyono,v Jumat (16/12/2022).

Dijelaskanya, pemeriksaan terhadap barang bukti dilakukan bersama petugas dari Bea Cukai Tanjung Emas. Dari hasil pemeriksaan dilakukan penegahan serta pemberian notifikasi kepada pemegang merek terdaftar "Gillete", yaitu PT Procter & Gamble Home Products Indonesia. 

Dia melanjutkan, pihak pemegang merek telah bersedia melanjutkan proses pencegahan dan ditindaklanjuti dengan permohonan penangguhan sementara.

“Permohonan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Semarang untuk kemudian dijadwalkan pemeriksaan fisik bersama Bea Cukai Tanjung Emas,” ungkapnya.

Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI siap untuk menerima laporan pengaduan dari pemilik KI apabila terhadap penangguhan sementara ini ingin dilanjutkan penanganan perkaranya ke ranah pidana.

Editor : Boby

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network