Berhasil Digagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Pisau Cukur Impor Palsu dari China

Tim Okezone
Foto: DJKI

Peredaran barang palsu seperti ini dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen, termasuk keselamatan dan kesehatan konsumen akibat fungsi produk yang tidak optimal,” terangnya.

DJKI mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati dalam memasarkan produk yang telah ada pemilik KI-nya.

“Jika memang sudah ada pemegang hak yang resmi, sebaiknya meminta izin atau lisensi dari pemegang hak,” tandasnya.

Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Merek Nova Susanti menambahkan, pihak ketiga sebenarnya bisa menggunakan atau memproduksi produk selama ada izin dari pemilik hak.

Nova melanjutkan, di tengah kemajuan teknologi saat ini, masyarakat tidak lagi bisa beralasan tidak tahu asal muasal pemilik merek karena sudah ada berbagai sumber informasi yang dapat diakses secara daring.

“Pihak pemilik merek PT Procter & Gamble Home Products Indonesia turut menyampaikan apresiasinya atas upaya yang dilakukan DJKI dan Bea Cukai dalam penegakan hukum KI untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen,”pungkasnya.

Editor : Boby

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network