KARAWANG, iNews - Jelang libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemkab Karawang tidak akan melakukan penutupan wisata dan tempat hiburan malam. Meski begitu pengetatan protokol kesehatan dan pembatasan jam operasional tetap diberlakukan.
Menurut Kepala Bidang Pariwisata, Dede Pramiadi, Pengetatan di tempat wisata dan hiburan malam sesuai level asesmen yang diberlakukan pada setiap daerah.
"Kita sudah memberikan imbauan kepada pengelola wisata dan hiburan malam untuk memperketat prokes," katanya, Selasa, (7/12).
Ia menjelaskan pembukaan tempat wisata bagian dari upaya pemulihan ekonomi daerah, di tengah upaya pemerintah yang terus menggiatkan program vaksinasi demi tercapainya kekebalan kelompok atau herd immunity.
"Kebijakan itu bertujuan untuk menjaga warga dan masyarakat dari ancaman pandemi Covid-19,"ujarnya.
Sama halnya dengan mal, pusat perbelanjaan, dan restoran tetap diperbolehkan buka. Namun untuk pengunjung dibatasi.
"Kami tetap ikut arahan pusat dalam memberlakukan PPKM level 2 sesuai Inmendagri yang telah diterbitkan, membatasi kapasitas 50 persen,"pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait