Dia juga tidak percaya soal informasi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah telah memastikan upah buruh bakal naik 13 persen di Tahun 2023.
"Wah luar biasa itu kalau bener 13 persen, saya engga percaya. Orang saya anggota pengupah nasional, saya dapat bocoran cuma 5,6 persen, " katanya.
Menurut Ferri, kenaikan upah 13 persen tidak akan terjadi karena pembahasan pengupahan masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021, yang dinilainya masih merugikan buruh.
PP 36 tahun 2021 penghitungan pengupahannya melihat dari inflasi saja tidak melihat faktor lain seperti pertumbuhan ekonomi dan kenaikan biaya hidup.
"Nah gimana dia mau kasih angka segitu kan jelas pembahasannya pakai PP 36 mana bisa segitu. Saya ragu pernyataan menteri ini, " katanya.
Editor : Boby
Artikel Terkait