KARAWANG, iNewsKarawang.id - Pekerja dan para buruh di Kabupaten Karawang akan berunjuk rasa besar-besaran untuk menuntut kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK).
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Karawang, Ferri Nuzarli mengatakan, pihaknya menuntut kenaikan upah minimal sebesar 13 persen.
Tuntutan itu dianggap masuk akal, sebab menurut SPSI, tuntutan mereka masih sangat jauh jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi seperti peningkatan biaya hidup, kenaikan harga bahan pokok, bahan bakar minyak (BBM) hingga inflasi yang terjadi.
Dia menyampaikan, aksi unjuk rasa akan terus dilakukan untuk menuntut kenaikan upah minimum sebesar 13 persen.
“Sampai keputusan akhir November, kita akan terus berjuang, kemarin kita melakukan aksi di Kementerian. Diberbagai daerah juga akan melakukan aksi, untuk aksi di Karawang tengah dibahas," katanya.
Dia juga tidak percaya soal informasi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah telah memastikan upah buruh bakal naik 13 persen di Tahun 2023.
"Wah luar biasa itu kalau bener 13 persen, saya engga percaya. Orang saya anggota pengupah nasional, saya dapat bocoran cuma 5,6 persen, " katanya.
Menurut Ferri, kenaikan upah 13 persen tidak akan terjadi karena pembahasan pengupahan masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021, yang dinilainya masih merugikan buruh.
PP 36 tahun 2021 penghitungan pengupahannya melihat dari inflasi saja tidak melihat faktor lain seperti pertumbuhan ekonomi dan kenaikan biaya hidup.
"Nah gimana dia mau kasih angka segitu kan jelas pembahasannya pakai PP 36 mana bisa segitu. Saya ragu pernyataan menteri ini, " katanya.
Editor : Boby
Artikel Terkait