Penentuan UMP 2023 Dibahas Menaker, Naik Jadi Berapa?

Ikhsan Permana , MNC Portal
Upah Minimun 2023. (Foto : Okezone)

JAKARTA,iNewsKarawang.id - Pemerintah mulai diskusi untuk penentuan Upah minimum tahun 2023. Pemerintah juga telah meminta Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) untuk menerima berbagai masukan.

Demikian  Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan hal itu kepada wartawan di The Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022).

Ida mengatakan, pihaknya sudah meminta  Dirjen PHI Jamsos untuk dengar pandangan dari Tripartit Nasional, maupun Dewan Pengupahan Nasional, maupun secara langsung ke temen temen Serikat Kerja dan Buruh maupun kepada Asosiasi Pengusaha.

Namun Ida belum merinci secara detail kenaikan yang akan dilakukan, ia meminta semua pihak untuk sabar menunggu perhitungan yang dilakukan sambil mendengarkan berbagai masukan dari berbagai pihak.

"Kita dengarkan dulu, masih dalam proses mendengarkan terus karena masih cukup waktu," ujarnya.

Namun Ida menegaskan bahwa besaran kenaikan upah minimum tahun 2023 akan disampaikan pada bulan November mendatang. "Ya pasti November, orang ketentuannya," tuturnya.

"Kita akan dengarkan hasilnya itu. Saya sudah bicara dengan Dirjen PHI Jamsos," imbuhnya.

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network