KARAWANG, iNewskarawang.id - Polisi meringkus tiga tersangka kasus peredaran uang palsu di Karawang, Jawa Barat. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sekitar 776 juta uang palsu siap edar dalam pecahan 100 ribuan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, terbongkarnya kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka berinisial A dan K pada Selasa (20/9) beberapa hari lalu.
"Penangkapan tersangka A dan K pada tanggal 20 September lalu terkait kasus uang palsu di Karawang," kata Nurul kepada wartawan, Kamis (6/10).
Lewat penangkapan tersebut, petugas melakukan pengembangan kasus lalu menangkap satu tersangka lain berinisial FM.
"Tim Opsnal Subdit IV/MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap 1 orang tersangka berinisial FM pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB di Jalan Mangga Dua Raya, Jakarta Barat," terangnya.
Dari tangan FM, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari ponsel, KTP, hingga alat pendukung pembuatan uang palsu.
"7.762 lembar uang palsu pecahan 100.000, uang palsu setengah jadi 8 lembar, kertas bahan uang palsu 5 lembar, bahan pita uang palsu 50 lembar," katanya.
Lebih jauh, Nurul menyebut FM merupakan residivis kasus serupa pada 2018 silam. Namun, belum dijelaskan peranan FM, A, dan K, dalam kasus ini.
Nurul hanya mengatakan, para tersangka masih diperiksa secara intensif guna mendalami kasus peredaran uang palsu tersebut.
"Masih proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Editor : Boby
Artikel Terkait