Hukum Merayakan Maulid Nabi
Dilansir iNews.id dari laman resmi MUI, Rabu (28/9/2022), hukum memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW adalah boleh. Bahkan jika diteliti lebih dalam, justru terdapat dalil-dalil yang membolehkan Maulid Nabi. Kebolehan memperingati atau merayakan Maulid Nabi mempunyai argumentasi syar’i yang kuat.
Maulid Nabi Tanggal Berapa? Ini Jawaban Sekaligus Hukum Merayakannya
BACA JUGA:
Pelaku Penyiraman Air Keras saat Perayaan Maulid Nabi Ditangkap Polisi
Hal itu dapat disamakan seperti Rasulullah SAW saat merayakan penerimaan wahyunya dan hari kelahirannya dengan cara berpuasa. Setiap hari Senin, Nabi SAW berpuasa untuk mensyukuri kelahiran dan awal penerimaan wahyunya.
"Dari Abi Qotadah al-Anshori RA sesungguhnya Rasulullah SAW pernah ditanya mengenai puasa hari senin. Rasulullah SAW menjawab: Pada hari itu aku dilahirkan dan wahyu diturunkan kepadaku." (H.R. Muslim)
Sebagai umat Muslim, juga dianjurkan untuk bergembira atas setiap rahmat dan karunia Allah SWT. Termasuk kelahiran Nabi Muhammad SAW, yang membawa rahmat kepada alam semesta. Allah SWT berfirman:
قُلْ بِفَضْلِ اللّهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُواْ هُوَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُونَ
“Katakanlah: “Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan. (QS.Yunus:58).
Editor : Boby
Artikel Terkait