Raker Baleg DPR : RUU Sisdiknas Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2023

Nur Khabibi , MNC Portal
Ilustrasi. ( Foto : Istimewa)

JAKARTA,iNewsKarawang.id - Dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR pada Selasa (20/9/2022), sebanyak 38 Rancangan Undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas telah disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Pemerintah.

Namun  RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dalam rapat tersebut, diputuskan tak masuk dalam RUU Prolegnas prioritas pada tahun depan.

Ketua Umum Silaturahmi Haji dan Umrah Indonesia (SAHI), Abdul Khaliq Ahmad menilai kesepakan antara Baleg DPR dan Pemerintah telah tepat. Menurutnya, dalam pembahasan RUU tersebut belum menyerap semua aspirasi yang bersentuhan dengan RUU yang dimaksud.

"Dalam pembahasan RUU (Sisdiknas) harus melibatkan stakeholder pendidikan, terutama organisasi profesi guru," kata Khaliq yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Keagamaan DPP Partai Perindo kepada MNC Portal Indonesia, Senin (23/9/2022).

Khaliq mengungkapkan, sebaiknya UU Guru dan Dosen dikeluarkan dari integrasi RUU Sisdiknas (UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi) untuk menjamin eksistensi dan kesejahteraan profesi guru dan dosen. 

Sebagaimana diketahui, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menolak keras penghapusan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam RUU Sisdiknas.

Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI Unifah Rosyidi mengatakan, kekhawatiran para guru di Indonesia menjadi kian terlihat. Pasalnya, penghapusan tunjangan para guru terus menjadikan minimnya kesejahteraan bagi guru itu sendiri.

"Kami langsung rapatkan barisan bahwa draft RUU per 22 Agustus yang kita terima sungguh-sungguh mengingkari logika publik. Menafikan profesi guru dan dosen. Tidak menghargai guru dan dosen adalah profesi yang dikatakan mulia," ujar Unifah dalam jumpa pers secara daring, Minggu (28/8/2022).

Lebih lanjut, Unifah menuturkan, dengan adanya penghapusan PTG tersebut, menunjukkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tidak menghargai profesi guru dan dosen.

"Kami tolak tegas penghapusan pasal tentang tunjangan profesi guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, tunjangan kehormatan dosen, ini sama saja matinya profesi guru dan dosen," paparnya.

Editor : Boby

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network