KARAWANG, iNewsKarawang.id - Penyelidikan kasus dugaan penggelapan aset dan penipuan yang diduga dilakukan oleh Pimpinan Muhammadiyah Karawang yang dilaporkan oleh NS (59) pada 20 Januari 2022 dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/52/1/2022/SPKT/POLDA JABAR dihentikan oleh Polda Jawa Barat.
Penghentian penyelidikan itu disampaikan melalui Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyelidikan nomor Nomor: S TAP/ 66/VIII 2022/Ditreskrimum ditandatangani Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol K. Yani Sudarto S.I.K. M.Si
Dalam surat tersebut memutuskan untuk menghentikan penyelidikan atas laporan pengaduan dari saudara NS nomor LP/B/52/1/2022/SPKT/Polda Jabar dan dikenakan KUHP pasal 266, junto pasal 374 KUHP.
"Laporan Polisi yang disampaikan oleh NS itu setelah dilakukan upaya penyelidikan, pemeriksaan saksi dan alat alat bukti surat dan sebagainya, kemudian jajaran Polda Jabar gelar perkara bahwa laporan tersebut tidak bisa ditindak lanjuti atau dihentikan karena tidak ditemukan adanya tindak pidana," ujar Kuasa Hukum LBH PP, Muhammadiyah Ghufron saat jumpa pres di Aula K.H Ahmad Dahlan Islamic Center, Karawang, Minggu (25/09/2022).
Editor : Faizol Yuhri
Artikel Terkait