Kasus Dugaan Penggelapan di Tubuh Muhammadiyah Dihentikan, Korban Mau Lapor Balik

Iqbal Maulana Bachtiar
Penyelidikan kasus dugaan penggelapan aset dan penipuan yang diduga dilakukan oleh Pimpinan Muhammadiyah Karawang yang dilaporkan oleh NS. (Foto: iNews Karawang/Iqbal Maulana Bahtiar)

KARAWANG, iNewsKarawang.id - Penyelidikan kasus dugaan penggelapan aset dan penipuan yang diduga dilakukan oleh Pimpinan Muhammadiyah Karawang yang dilaporkan oleh NS (59) pada 20 Januari 2022 dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/52/1/2022/SPKT/POLDA JABAR dihentikan oleh Polda Jawa Barat. 

Penghentian penyelidikan itu disampaikan melalui Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyelidikan nomor Nomor: S TAP/ 66/VIII 2022/Ditreskrimum ditandatangani Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol K. Yani Sudarto S.I.K. M.Si 

Dalam surat tersebut memutuskan untuk menghentikan penyelidikan atas laporan pengaduan dari saudara NS nomor LP/B/52/1/2022/SPKT/Polda Jabar dan dikenakan KUHP pasal 266, junto pasal 374 KUHP. 

"Laporan Polisi yang disampaikan oleh NS itu setelah dilakukan upaya penyelidikan, pemeriksaan saksi dan alat alat bukti surat dan sebagainya, kemudian jajaran Polda Jabar gelar perkara bahwa laporan tersebut tidak bisa ditindak lanjuti atau dihentikan karena tidak ditemukan adanya tindak pidana," ujar Kuasa Hukum LBH PP, Muhammadiyah Ghufron saat jumpa pres di Aula K.H Ahmad Dahlan Islamic  Center, Karawang, Minggu (25/09/2022). 

Editor : Faizol Yuhri

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network