KARAWANG, iNews.id - Hari ini, Selasa (23/11/21), sidang perkara KDRT Psikis dengan terdakwa Valencya yang dituntut 1 tahun penjara akan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang. Sidang dengan agenda pembacaan Replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi Valencya menarik perhatian masyarakat. Bahkan Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Karawang meminta JPU saat membacakan Replik membebaskan terdakwa Valencya atas nama hukum.
Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian, mengatakan pembacaan Replik jaksa dalam sidang yang akan digelar nanti harus memberikan rasa keadilan kepada terdakwa Valencya. Alasannya perkara Valencya secara jelas dan nyata tidak memenuhi rasa keadilan.
"Ini kan perkara ecek-ecek kenapa harus dihukum sampai satu tahun. Jadi saya tegaskan atas nama hukum terdakwa Valencya harus dibebaskan dari seluruh tuntutan," kata Asep Agustian (23/11/21).
Menurut Asep Agustian, dia berharap kejaksaan dalam pembacaan Repliknya bisa memberikan pertimbangan hukum yang terbaik buat Valencya. Apalagi hukum bukan alat untuk memenjarakan orang.
"Jaksa harus berani membebaskan Valencya saat membacakan Replik nanti. Apalagi KUHAP tidak mengatur soal mencabut tuntutan jadi jaksa boleh melakukan itu," kata Asep.
Asep Agustian mengatakan jaksa harus mengambil keputusan terbaik dengan membebaskan Valencya saat pembacaan Replik nanti. Karena mencabut tuntutan atas Valencya dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum merupakan proses keadilan yang diharapkan masyarakat.
"Jaksa harus melihat reaksi publik yang mepertanyakan tuntutannya. Sekarang waktunya untuk membuktikan keadilan itu masih ada dengan membebaskan Valencya," tegasnya.
Editor : Dian Suryana
Artikel Terkait