Begini Hukum Puasa Jika Belum Mandi Besar

Inas Rifqia Lainufar
Hukum puasa jika belum mandi besar sampai siang. (Foto: ist)

JAKARTA, iNewsKarawang.id – Bagaimana hukum puasa jika belum mandi besar sampai siang? Nyatanya, terdapat anggapan di kalangan masyarakat Indonesia bahwa jika seseorang yang berpuasa belum sempat mandi besar, maka puasanya dinilai tidak sah atau batal. 

Padahal, seseorang yang masih dalam keadaan belum mensucikan diri atau belum mandi besar setelah berhadas besar tetap diperbolehkan melanjutkan ibadah puasa yang dilakukan. Adapun alasan dari hukum tersebut bisa Anda simak berikut ini.

Hukum puasa jika belum mandi besar sampai siang

Seseorang yang sedang dalam hadas besar dan belum mensucikan diri dengan mekakukan mandi besar tidak diperkenakan melakukan salat, membaca maupun memegang Al-Qur’an, tawaf, dan i’tikaf. 

Karena ibadah puasa tidak termasuk di dalam daftar tersebut, maka tetap diperbolehkan untuk dikerjakan meskipun belum sempat melakukan mandi wajib.

Editor : Boby

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network