JAKARTA, iNews.id - Program Kartu Prakerja bisa diikuti lulusan SMA. Syarat mengikuti program ini yang penting berusia 18 tahun ke atas.
"Lulus SMA langsung daftar Kartu Prakerja? Bisa banget," tulis Instagram @prakerja.go.di, Senin (8/8/2022).
Manajemen Prakerja menerangkan, selama peserta sudah berusia 18 tahun ke atas dan sudah tidak tercatat sebagai peserta pendidikan formal bisa mengikuti program ini.
"Sambil isi waktu kosong, mending daftar Kartu Prakerja. Jadi buat yang belum lolos SBMPTN no worries ya, isi waktu bermanfaat ," tulis Prakerja.
Kartu Prakerja kini sudah sampai gelombang 39. Peserta lulusan SMA yang mau ikut bisa mendaftar di gelombang 40.
"Langsung daftar lewat www.prakerja.go.id," tulus Prakerja.
Berikut syarat ikut Kartu Prakerja
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi Covid-19. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK), yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Berikut cara daftarnya:
- Buka situs www.prakerja.go.id pada browser di perangkat yang anda gunakan.
- Login, melalui email jika sudah pernah membuat akun.
- Jika belum, buat akun dengan mengisi username dan password dan mengikuti arahan yang diminta.
- Kemudian siapkan Kartu identitas untuk melengkapi data diri seperti unggah foto KTP asli, kartu keluarga (KK), nomor HP, dan data diri lainnya untuk diverifikasi
- Persiapkan diri untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar. Jika sudah bisa login, Klik "Gabung Gelombang".
- Klik pada gelombang yang sedang di buka. Kemudian tunggu sampai ada pengumuman peserta yang lolos.
Editor : Faizol Yuhri
Artikel Terkait