Cegah Dicatut Parpol, Bawaslu Karawang Imbau Masyarakat Cek Data Diri

Muhtar Galuh Ardian
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang. (Foto: iNews Karawang/Muhtar Galuh Ardian)

KARAWANG, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang mulai melakukan serangkaian tahapan dalam menghadapi kontestasi politik di tahun 2024. 

Tahapan pertama, masyarakat diimbau segera melakukan pengecekan data diri dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui website https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

"Jika, data dirinya dicatut partai politik setelah melakukan pengecekan di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)," ucap Koordinasi Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi, Sabtu, (6/8).

Lanjutnya, alur pelaporan masyarakat bisa dilakukan dengan mudah, dengan cara mendatangi Kantor Bawaslu Karawang atau secara online melalui akun Instagram resmi milik Bawaslu Karawang di https://instagram.com/bawaslu_karawang?igshid=YmMyMTA2M2Y=

"Nanti laporan akan kami sampaikan ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI)," katanya.

Proses tahapan pemilu tersebut, sudah dimulai sejak 1 Agustus 2022 yang merupakan salah satu langkah Bawaslu Kabupaten Karawang untuk melakukan pengawasan pendaftaran partai politik (parpol). 

">KPU RI," ujar Engkus.

Editor : Faizol Yuhri

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network