Kepincut Kembang Desa, Puluhan WNA Jadi Mualaf hingga Menetap di Karawang

Iqbal Maulana Bahtiar
Kepincut Kembang Desa, Puluhan WNA Jadi Mualaf hingga Menetap di Karawang. Foto : Istimewa

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang mencatat sebanyak 26 warga negara asing (WNA) resmi memeluk agama Islam atau menjadi mualaf sejak tahun 2025 hingga awal Agustus 2026.

Sekretaris I MUI Karawang, Yayan Sopyan, mengatakan para mualaf tersebut berasal dari berbagai negara, di antaranya Tiongkok, Finlandia, Jerman, Korea Selatan, hingga Jepang.

Menurut Yayan, sebagian besar WNA memutuskan masuk Islam karena ingin menikahi warga lokal yang mereka kenal selama bekerja di kawasan industri Karawang.

“Mayoritas memang karena ingin menikah dengan warga lokal. Banyak dari mereka bekerja di kawasan industri Karawang, kemudian menjalin hubungan dengan karyawan di sini. Namun ada juga yang murni mendapat hidayah setelah mempelajari Islam melalui media sosial maupun buku-buku tentang Islam,” ujar Yayan kepada iNEWSKarawang.id, Senin (3/8/2026).

Ia menegaskan, MUI Karawang membuka kesempatan bagi siapa pun yang ingin memeluk agama Islam tanpa dibatasi domisili. Meski demikian, proses administrasi tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan.

“Kami tidak mempersulit siapa pun yang ingin masuk Islam. Siapa saja bisa datang ke MUI Karawang, tetapi tetap ada prosedur administrasi yang harus dipenuhi agar prosesnya tertib dan sesuai aturan,” katanya.

Yayan menjelaskan, calon mualaf WNA wajib melengkapi dokumen resmi seperti paspor dan visa yang masih berlaku. Selain itu, bagi laki-laki juga diwajibkan menjalani khitan sebagai salah satu persyaratan penerbitan sertifikat mualaf.

“Khitan menjadi syarat mutlak untuk penerbitan sertifikat mualaf bagi laki-laki. Jika belum dikhitan, sertifikat resminya akan kami tahan terlebih dahulu sampai proses khitan selesai dilakukan,” jelasnya.

Tidak hanya memandu prosesi pengucapan dua kalimat syahadat, MUI Karawang juga memberikan pembinaan dasar keislaman kepada para mualaf. Materi yang diberikan meliputi tata cara bersuci (thaharah), pelaksanaan salat, hingga pendampingan melalui koordinasi dengan tokoh masyarakat di lingkungan tempat tinggal mualaf.

“Islam tidak pernah mempersulit ketika seseorang mendapatkan hidayah. Tugas kami bukan hanya mengislamkan, tetapi juga membimbing agar mereka memahami ajaran Islam dan mampu menjalankan kewajibannya sebagai seorang muslim. Kami juga terus memantau perkembangan mereka agar pembinaan berjalan berkelanjutan,” pungkas Yayan.

Editor : Frizky Wibisono

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network