KARAWANG, iNews.id - I (30) berhasil digelandang aparat kepolisian ke Mapolsek Kota Baru. Ia diamankan karena diduga melakukan aksi eksibisionis atau memamerkan alat kelamin.
Menurut Kapolsek Kota Baru, Ipda Muhammad Rizqi Anshori Nursyamsu, I (30) ditangkap, bermula dari salah seorang perempuan berinisial DO (20) yang menjadi korban aksi eksibisionis.
Kejadian berawal, saat I (30) yang tengah menggunakan kendaraan bermotor memepet korban. Kemudian, langsung memperlihatkan alat kelaminnya dari samping dengan kondisi resleting celana yang sudah terbuka.
Tindakan I (30) terus-menerus dilakukan, hingga mengakibatkan korban mengalami ketakutan, shock, bahkan trauma.
"Selama perjalanan, pelaku terus memepet korban sambil memegang kelaminnya dan memperlihatkannya kepada korban. Hingga mengakibatkan korban ketakutan, jijik dan trauma dan atau shock," timpalnya.
Pelaku yang bekerja sebagai seorang buruh itu melakukan aksinya di jalan Jenderal Sudirman, tepatnya Fly Over Cikampek hingga Cariu Pangulah Utara Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang
"Pelaku melakukan aksinya di Hari Rabu, 13 Juli, Kamis, 14 Juli, dan Selasa, 02 Agustus 2022," ucapnya.
Atas tindakannya, kini I (30) dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Dengan diamankannya terduga pelaku, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, serta sebagai pembelajaran bagi kita semua supaya tidak terjadi kembali kejadian yang sama," tutupnya
Editor : Faizol Yuhri
Artikel Terkait