Ditipu Perusahaan Ilegal, ini Modus Jaringan Sponsor Menggaet 46 CPMI

Faizol Yuhri
Tempat penampungan 46 CPMI yang digerebek BP3MI Jabar di Desa Kalangsari Kecamatan Rengasdengklok, Karawang. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)

Ada pun modus operandi yang dilakukan perusahaan untuk menjerat korbannya adalah melalui jaringan sponsor. Jaringan sponsor ini bukan bagian dari perusahaan, mereka bergerak di luar perusahaan. Mereka mendapatkan uang dari perusahaan berdasarkan jumlah korban yang berhasil dijerat.

"Dari keterangan tiga warga Karawang yang jadi korban, mereka ditawari pekerjaan ke luar negeri oleh jaringan sponsor. Pihak keluarga mereka juga memperbolehkan mereka bekerja ke luar negeri," katanya

Sebagian besar 46 calon pekerja migran ini pernah sekali dua kali berangkat ke luar negeri lewat jalur ilegal.

"Ada yang sudah ketiga kalinya berangkat. Tapi tidak lewat PT yang sama. Ini baru pertama kali mereka berangkat melalui perusahaan ini," katanya.

Editor : Faizol Yuhri

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network