KARAWANG, iNews.id - BP3MI (Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) Jawa Barat, Polres Karawang, dan Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Karawang, Minggu (24/7) menggerebek sebuah rumah yang jadi tempat penampungan pekerja migran ilegal di Dusun Mekarsari, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang.
Perusahaan ilegal yang akan menyalurkan 46 CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) tersebut tidak terdaftar di dinas.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Karawang Endang Syafrudin melalui staf pelaksana Ahmad Sogiri menuturkan 46 pekerja migran ilegal itu dijanjikan berangkat oleh perusahaan tersebut ke Arab Saudi sebagai pembantu rumah tangga. Mereka ditempatkan sementara di Karawang sambil menunggu proses pembuatan paspor dan pengajuan visa.
"Di rumah itu mereka hanya transit. Setelah dikumpulkan di sana, kalau sudah memenuhi kuota dan persyaratannya sudah dipenuhi, mereka dibawa ke Jakarta. Waktu transit mereka variatif. Ada yang di sana sudah tiga hari, ada yang sudah lima hari, paling lama satu minggu," kata Ahmad Sogiri, Selasa (26/7).
Dinas tidak bisa memastikan status kepemilikan rumah tersebut. Yang jelas, saat dilakukan penggerebekan, rumah itu dijaga oleh sepasang suami istri. Keduanya diduga berperan dalam pengiriman tenaga kerja ilegal ke Timur Tengah.
"Sepanjang pengetahuan kami, perusahaan ini tidak ada dalam database perusahaan yang melakukan rekrutmen. Perusahaan ini tidak ada data legalisasi yang terdata di kami. Sehingga kami tidak tahu berapa lama operasi mereka karena perusahaan ini tidak terdata di kami. Para calon pekerja migran ini dijanjikan ditempatkan di wilayah Timur Tengah, padahal negara-negara di Timur Tengah sudah menutup akses penempatan tenaga kerja, bisa disimpulkan kalau perusahaan ini melakukan operasi ilegal," sambungnya kepada wartawan.
Editor : Faizol Yuhri
Artikel Terkait