Perpres Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Anak Diterbitkan

Fakhrizal Fakhri/NET
Presiden Joko Widodo (foto: Biro Pers Kepresidenan)

Jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi sehingga perlu optimalisasi peran pemerintah, apalagi peraturan perundangan yang berkaitan dengan penghapusan kekerasan terhadap anak belum optimal dalam memberikan pencegahan dan penanganan sehingga diperlukan strategi nasional.

Dipandang perlu adanya regulasi tersebut,  Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden RI Nomor 101 tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak. Perpres tersebut ditetapkan pada 15 Juli 2022.

Sementara laman Kementerian Sekretariat Negara dalam pasal 3 Perpres 101 tahun 2022 dilansir Antara, Senin (18/7/2022) menyebutkan, Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak (Stranas PKTA) dimaksudkan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak.

Dalam pasal 5 juga disebutkan arah kebijakan dan strategi penghapusan kekerasan terhadap anak terdiri atas:

a. penyediaan kebijakan, pelaksanaan regulasi, dan penegakan hukum;

b. penguatan norma dan nilai anti kekerasan;

c. penciptaan lingkungan yang aman dari kekerasan;

d. peningkatan kualitas pengasuhan dan ketersediaan dukungan bagi orang tua/pengasuh;

e. pemberdayaan ekonomi keluarga rentan

f. ketersediaan dan akses layanan terintegrasi; dan

g. pendidikan kecakapan hidup untuk ketahanan diri anak.

Editor : Boby

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network