AAI Dorong Pelaku Pedofilia di Karawang Dihukum Kebiri

Muhtar Galuh Ardian
Pengurus Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Karawang saat dilantik beberapa waktu lalu.

KARAWANG, iNews.id - Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) cabang Karawang Yonathan Andre Baskoro mengatakan predator anak atau pelaku pedofilia di Kabupaten Karawang harus dihukum secara berat seperti kebiri

Pernyataan AAI ini menanggapi vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang terhadap MRD (20) pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Menurutnya, maraknya kasus predator anak salah satu penyebabnya karena faktor hukuman yang diberikan tidak setimpal. Mengingat peristiwa serupa seringkali terjadi.

"Kalau kita tarik kebelakang kenapa sampulnya bisa terulang, itu ternyata dari perspektif hukum kita lihat jauh dri kata jera, karena hukumannya bisa di tawar dengan berbagai pertimbangan segala macam," ucapnya

Pasalnya, korban pelecehan seksual, akan menjadi anak yang memiliki traumatis mendalam. Dan bahkan, akan sangat sulit untuk menjalani proses kehidupan dalam tumbuh kembangnya.

"Kita lihat vonisnya 11 tahun, ini jauh dari harapan seluruh bangsa, di mana ini korban anak di bawah umur, itu masa depannya bisa dibilang hancur seketika," tegasnya, Kamis (23/6).

Editor : Faizol Yuhri

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network