Legalisasi aset pada 111 pulau-pulau kecil terluar harus menjadi perhatian. Legalisasi aset ini sangat penting untuk menegakkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dan menghindari konflik terkait status hukum wilayah negara dengan negara lain.
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta mengemukakan hal itu saat penutupan pertemuan Puncak Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA Summit 2022) secara virtual, Kamis (9/6/2022).
Wapres minta penyelesaian persoalan lahan di wilayah perbatasan seperti legalisasi aset pada 111 pulau-pulau kecil terluar harus menjadi perhatian kita bersama.
“Upaya ini akan menghidupkan kawasan perbatasan sebagai halaman depan negara yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya,” tegas Wapres.
Wapres mengatakan, hal ini juga akan memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat disana. Mengingat, kepastian hukum atas tanah juga akan menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria, memberikan kepastian hukum hak atas tanah, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, termasuk memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.
“Secara khusus saya juga ingin menekankan bahwa penataan aset dan akses di wilayah pesisir serta daerah terpencil dan tertinggal membutuhkan komitmen antara lain dengan memberikan kepastian hukum hak atas tanah,” katanya.
Pada kesempatan itu, Wapres juga mengingatkan bahwa sertifikasi sebagai bagian dari reforma agraria dilaksanakan secara adil, mudah, dan murah.
“Tidak hanya mudah untuk para pemilik tanah yang luas, melainkan juga pada pemilik tanah yang yang sempit yang umumnya terdiri dari rakyat kecil,” pungkasnya.
Editor : Boby