KARAWANG, iNews.id - Sekda Karawang Acep Jamhuri akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Karawang, Rabu (8/6).
Dari pantauan, mobil milik Acep Jamhuri terlihat mendatangi kantor kejaksaan pada jam 10.15 WIB. Sebelumnya, Asisten Daerah Pemkab Karawang Samsuri sudah lebih dulu tiba di kantor Kejaksaan pada jam setengah sepuluh pagi.
Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Karawang. Acep Jamhuri menjabat sebagai Ketua TAPD, sedangkan Samsuri duduk sebagai anggota TAPD.
Keduanya terpantau langsung memasuki ruang pemeriksaan pidana khusus.
Acep dan Samsuri diperiksa terkait kasus dugaan fee dana Pokir (pokok-pokok pikiran) di legislatif dan eksekutif. Mereka dianggap penyidik mengetahui soal penganggaran Pokir yang diterima 50 anggota DPRD Karawang dan sejumlah pejabat eksekutif.
Editor : Faizol Yuhri