Bapenda Karawang Sosialisasikan Perbup Nomor 12 Tahun 2022
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/06/07/a9229_sosialisasi-perbup.jpeg)
KARAWANG, iNews.id - Bapan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi Objek Pajak Sawah di Hotel Akshaya Karawang, Selasa (7/6/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, dan 500 peserta yang berasal dari camat, Kepala UPTD Pertanian, Koordinator PBB Kecamatan, Koordinator Penyuluh Pertanian, dan Petugas Pemungut PBB Desa/Kelurahan yang bertugas di Kabupaten Karawang.
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengatakan, dilakukannya sosialisasi kali ini bertujuan untuk memberikan pemahaman soal Perbup Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengurangan PBB-P2 bagi Objek Pajak Sawah.
"Perbup nomor 12 Tahun 2022 tentang pengurangan PBB-P2 bagi objek sawah sampai seratus persen ini, ditujukan untuk membantu para petani kita yang benar-benar perlu kami bantu, yang batasan tanahnya seluas satu hektare," ujarnya.
Selain itu, Ia juga menyampaikan tujuan kebijakan ini ialah untuk mensejahterakan para petani di Kabupaten Karawang.
"Memberikan semangat kepada para petani kita di Karawang ini, lalu agar para petani kita juga untuk tetap semangat bertani, menjaga Karawang dengan LP2B-nya, agar tidak ada alih fungsi lahan yang terlalu signifikan," tuturnya.
Editor : Faizol Yuhri