KARAWANG, iNews.id - Setengah kilogram narkotika jenis sabu-sabu diamankan Polres Karawang dari tangan 11 tersangka.
Sabu-sabu itu rencananya akan diedarkan di beberapa wilayah Karawang. Antara lain Cikampek, Jomin, Kotabaru, Karawang Timur, dan Cilamaya Kulon. Namun para pengedar keburu dibekuk petugas Satuan Narkoba Polres Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menuturkan dari 11 tersangka yang ditangkap, enam di antaranya merupakan pemain lama. Keenamnya pernah mendekam di jeruji besi dengan kasus yang sama.
"Dalam satu bulan terakhir, kami mengungkap 10 kasus narkotika jenis sabu. Total barang bukti yang kami sita kurang lebih 562,25 gram," kata Aldi, Senin (6/6), di Mapolres Karawang.
Para tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar di Jakarta. Modusnya, pelaku janjian di suatu tempat dengan konsumen melalui ponsel. Di tempat yang dijanjikan, pelaku menyimpan sabu pesanan konsumen di suatu tempat.
Editor : Faizol Yuhri