get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Sabu-sabu Setengah Kilogram Diamankan Polres Karawang, 11 Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup

Senin, 06 Juni 2022 | 14:14 WIB
header img
Barang bukti setengah kilogram narkotika jenis sabu-sabu diamankan Polres Karawang. (Foto: iNews Karawang/Faizol Yuhri)

"Pembeli akan mengambil sabu-sabu di tempat yang dijanjikan," sambungnya.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 juncto pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman seumur hidup, atau pidana minimal empat tahun penjara.

"Kami sedang mengembangkan kasus ini, termasuk memburu jaringan di atasnya. Karena para pelaku mendapatkan narkoba dari daerah luar Karawang," sambungnya.

Pengungkapan kasus narkoba ini tidak terlepas dari keterlibatan masyarakat. Aldi mengapresiasi masyarakat yang sudah melapor. Ia juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi bila menemukan penyalahgunaan narkoba.

Editor : Faizol Yuhri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut