get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Hari ini, Polres Karawang Mulai Tindak Pikap dan Mobil Odong-odong di Jalur Arteri

Senin, 30 Mei 2022 | 11:08 WIB
header img
Okim (67), sopir mobil odong-odong yang pasrah saat kena tilang karena terbukti melanggar.

Polisi akan berlakukan tindak penilangan seperti biasa kepada dua jenis kendaraan yang melanggar. Bila tetap melanggar, polisi akan mempertimbangkan untuk mencabut aktivitas kendaraan.

Sementara itu di tempat yang sama, salah satu sopir odong-odong, Okim (67) mengaku belum tahu soal pelarangan ini. Ia yang mengendarai mobil odong-odong warna biru itu mengaku kaget saat mobil yang ia sopiri dihentikan polisi.

"Tapi saya memang tidak pernah berkendara di wilayah kota, biasanya saya beroperasi di wilayah wisata," kata Okim.

Saat ditilang, Okim sedang mengangkut lima penumpang. Beberapa di antaranya usia anak-anak. Okim mengaku pasrah saat kendaraannya ditilang langsung oleh petugas.

Editor : Faizol Yuhri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut