Hari ini, Polres Karawang Mulai Tindak Pikap dan Mobil Odong-odong di Jalur Arteri
Senin, 30 Mei 2022 | 11:08 WIB
Polisi akan berlakukan tindak penilangan seperti biasa kepada dua jenis kendaraan yang melanggar. Bila tetap melanggar, polisi akan mempertimbangkan untuk mencabut aktivitas kendaraan.
Sementara itu di tempat yang sama, salah satu sopir odong-odong, Okim (67) mengaku belum tahu soal pelarangan ini. Ia yang mengendarai mobil odong-odong warna biru itu mengaku kaget saat mobil yang ia sopiri dihentikan polisi.
"Tapi saya memang tidak pernah berkendara di wilayah kota, biasanya saya beroperasi di wilayah wisata," kata Okim.
Saat ditilang, Okim sedang mengangkut lima penumpang. Beberapa di antaranya usia anak-anak. Okim mengaku pasrah saat kendaraannya ditilang langsung oleh petugas.
Editor : Faizol Yuhri