Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dapat Remisi Lebaran, 3 Narapidana Lapas Karawang Langsung Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Hari ini, Polres Karawang Mulai Tindak Pikap dan Mobil Odong-odong di Jalur Arteri

Senin, 30 Mei 2022 | 11:08 WIB
  • author Faizol Yuhri
Hari ini, Polres Karawang Mulai Tindak Pikap dan Mobil Odong-odong di Jalur Arteri
Okim (67), sopir mobil odong-odong yang pasrah saat kena tilang karena terbukti melanggar.

KARAWANG, iNews.id - Polisi tindak di tempat kendaraan pikap dan mobil odong-odong di jalur arteri Kabupaten Karawang, Senin (30/5), di depan lapangan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Karawang. Sedikitnya 10 mobil diberi peringatan, beberapa di antaranya langsung ditilang di tempat.

Kasat Lantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama menuturkan, sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mobil pikap dilarang mengangkut orang. Aturan yang sama juga melarang mobil odong-odong untuk melintas di jalan arteri Kabupaten Karawang.

"Hari ini kami menertibkan kendaraan pikap dan odong-odong yang melanggar. Sesuai aturan, mobil odong-odong itu termasuk kendaraan wisata, jadi dilarang masuk jalur kota," kata Habibi.

Habibi menambahkan, mobil odong-odong bisa masuk wilayah kota bila berubah jadi angkutan umum dan mengenakan berplat kuning. Selain itu, mobil odong-odong hanya boleh beroperasi di kawasan wisata.

Editor: Faizol Yuhri

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut