KARAWANG, iNews.id - Polisi tindak di tempat kendaraan pikap dan mobil odong-odong di jalur arteri Kabupaten Karawang, Senin (30/5), di depan lapangan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Karawang. Sedikitnya 10 mobil diberi peringatan, beberapa di antaranya langsung ditilang di tempat.
Kasat Lantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama menuturkan, sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mobil pikap dilarang mengangkut orang. Aturan yang sama juga melarang mobil odong-odong untuk melintas di jalan arteri Kabupaten Karawang.
"Hari ini kami menertibkan kendaraan pikap dan odong-odong yang melanggar. Sesuai aturan, mobil odong-odong itu termasuk kendaraan wisata, jadi dilarang masuk jalur kota," kata Habibi.
Habibi menambahkan, mobil odong-odong bisa masuk wilayah kota bila berubah jadi angkutan umum dan mengenakan berplat kuning. Selain itu, mobil odong-odong hanya boleh beroperasi di kawasan wisata.
Editor : Faizol Yuhri