get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Plafon Gedung dan Toilet DPRKP Karawang Ambruk, Kejaksaan Diminta Turun Tangan

Senin, 09 Mei 2022 | 21:22 WIB
header img
Kondisi ambruknya plafon gedung di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) di Gedung Pemda II.( Foto: iNews Karawang/Erwin)

Karawang, iNews.id - Pengamat kebijakan Pemerintah Karawang, Asep Agustian menyoroti ambruknya plafon gedung depan dan toilet yang ada di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) di Gedung Pemda II.

Menurut Asep Agustian, dengan kondisi seperti itu ia mengendus aroma kolusi dan kebohongan di balik ambruknya plafon DPRKP di Gedung Pemda 2. Asep Agustian menyesalkan pihak dinas terkait membiarkan ambruknya plafon gedung depan dan toilet tersebut.

"Pejabat DPRKP bilangnya nanti akan diperbaiki oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR),” ucap Asep Agustian kepada awak media, Senin (9/5/2022).

Ia meminta agar dinas terkait untuk tidak menutup-nutupi persoalan ambruknya plafon tersebut.  Padahal ada anggaran sekitar Rp 2 Miliar tahun 2022 untuk pemeliharaan gedung Pemda 2 oleh DPUPR, namun proyek tersebut belum ditenderkan. Ini merupakan dampak dari keterlambatan pihak Pemkab Karawang. 

Asep Agustian menegaskan, kenapa belum ada lelang pemeliharaan gedung Pemda 2,  Proyek tersebut harus melalui jalur lelang melalui LPSE,  bukan penunjukan langsung (PL).

Ia menuding pejabat DPRKP telah melakukan suatu kebohongan. Padahal yang terjadi sebenarnya diduga telah ada pelaksanaan perbaikan plafon rusak tersebut, namun Asep Agustian tetap mempertanyakan apakah, pelaksanaan tersebut sudah ada Surat Perintah Kerja (SPK) atau dikerjakan tanpa ada SPK.

“Lantas  siapa yang telah mengerjakan perbaikan kerusakan itu.  Ingat ya, tidak ada yang namanya PL,” jelasnya.

Asep Agustian meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dugaan aroma kolusi perbaikan plafon DPRKP.

“Jika memang benar sudah ada pelaksanaannya atau siapapun  yang telah keluarkan SPK tersebut tentunya  melanggar aturan,” tegasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut