get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Pemkab Karawang WFH Selektif, ASN Bolos Kerja Siap-siap Kena Sanksi

Senin, 09 Mei 2022 | 15:08 WIB
header img
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dan Wakil Bupati Karawang Aep Syaepulloh, monitoring aktivitas hari pertama kerja pegawai dilingkungan pemerintah daerah kabupaten Karawang. (Foto: iNews Karawang/Muhtar Galuh Ardian)

KARAWANG, iNews.id - Usai cuti bersama hari raya idul fitri 1443 H, Pemkab Karawang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) memastikan ASN pada hari pertama kerja tidak ada yang bolos.

Hal itu berdasarkan data dari aplikasi Sistem Informasi Absensi Pegawai (SIAP) berbasis GPS.

"Meskipun aplikasi SIAP berbasis GPS sempat down tadi pagi, tetapi tingkat kehadiran mencapai 98,41% dari jumlah 12.814 pegawai setelah kami monitoring terus hingga siang ini, dan sisanya 1,59 persen atau 112 orang pegawai yang mengajukan cuti karena melahirkan, sakit, hingga kepentingan lain diluar tanggungan negara yang tidak bisa ditinggalkan," jelas Kepala BKPSDM Karawang, Asep Aang Rahmatullah, Senin, (9/5).

Bahkan, lanjut Asep Aang, monitoring aktivitas ASN pun langsung dipimpin oleh Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dan Wakil Bupati Karawang Aep Syaepulloh.

"Tadi ibu bupati langsung zoom dengan seluruh ASN di Kabupaten Karawang sampai crosscheck data absensi hingga keberadaan lokasi pegawai melalui aplikasi SIAP," ungkapnya.

Sementara itu, Pemkab Karawang juga menerapkan sistem Work From Home (WFH) selektif yang berlaku mulai dari Senin, (9 Mei 2022) sampai Jum'at, (13 Mei 2022).

"Aktivitas pegawai yang bekerja secara WFH hanya diberikan kepada ASN yang belum bisa kembali bekerja dikarenakan berhalangan seperti yang bersangkutan sakit di kampung halaman saat mudik, keterlambatan alat transportasi umum, kerusakan kendaraan pribadi saat perjalanan mudik," tegas Asep Aang.

Ketentuan tersebut berdasarkan surat edaran nomor 800/1559/PKDA yang dikeluarkan oleh BKPSDM tentang sistem kerja pasca libur nasional/cuti bersama idul fitri 1443 H.

Diluar dari ketentuan itu, pihaknya akan memberi sanksi yang tegas secara lisan, tulisan, hingga evaluasi jabatan.

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut