get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Usai Libur Panjang, Bupati - Wabup Karawang Cek Pelayanan Publik OPD

Senin, 09 Mei 2022 | 13:02 WIB
header img
Inspeksi mendadak Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana bersama Wakil Bupati Karawang Aep Syaepulloh didampingi Kepala OPD di lingkungan Pemkab Karawang. (Foto: iNews Karawang/Muhtar Galuh Ardian)

KARAWANG, iNews.id - Usai libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dan Wakil Bupati Karawang Aep Syaepulloh melakukan pengawasan ketat terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemerintah daerah kabupaten Karawang. Hal itu dilakukan untuk memastikan pelayanan publik dapat berjalan dengan baik.

Pengawasan aktivitas ASN mulai yang bekerja secara Work From Home (WFH) hingga Work From Office (WFO) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Hari ini kita melakukan monitoring untuk memastikan pelayanan publik yang dilakukan oleh OPD terus berjalan," kata Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, Senin, (9/5).

Sebelumnya, ia juga mengatakan, beberapa OPD di lingkungan Pemkab Karawang menerapkan sistem WFH usai libur panjang Hari Raya Idul Fitri.

Kebijakan tersebut merujuk pada arahan menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) tentang jadwal WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi masing-masing selama satu minggu setelah puncak arus balik lebaran yang diprediksi mulai 9 Mei 2022.

"Kita check kehadirannya melalui aplikasi SIAP, dan untuk hari ini ASN yang WFO ada 60 persen, tentunya absensi ASN kita akan check lagi secara berkala kehadirannya para kepala dinas, kepala bidang, kepala seksi di setiap OPD," jelasnya.

Adapun beberapa OPD di lingkungan Pemkab Karawang masih diberlakulan WFH, seperti Dishub, Satpol-PP, dan Dinas Kesehatan.

"Selama seminggu kemarin ada beberapa OPD terus bekerja tanpa libur untuk memberikan pelayanan dan membantu penguraian arus mudik hingga arus balik," ucapnya

Sementara ASN di lingkungan Pemkab Karawang hingga saat ini yang telah cuti sebanyak 112 orang.

"Pengajuan cuti karena melahirkan, cuti tahunan, cuti sakit, cuti alasan penting dan diluar tanggungan negara yang tidak bisa ditinggalkan," ungkapnya.

Selain itu, adapun ASN yang bolos bekerja, pihaknya akan menerapkan sanksi secara tegas, baik itu berupa lisan, tulisan, hingga evaluasi jabatan.

"Kita akan berikan sanksi bagi ASN yang bolos,"pungkasnya.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut