get app
inews
Aa Read Next : Kemenaker : Pekerja Penerima BSU Ternyata Tidak Layak , Bakal Dikenakan Sanksi

Menaker Kemukakan Alasannya, BLT Subsidi Gaji Tak Kunjung Cair

Selasa, 03 Mei 2022 | 13:32 WIB
header img
BLT Subsidi Gaji (Foto: Okezone)

Pemerintah mengalokasikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji sebesar Rp8,8 triliun. Sedangkan cakupan penerima mencapai 8,8 juta orang.

"Program BSU didesain untuk pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. BSU dan akan diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1 juta,"ungkap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Kemnaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel.

"Meski kondisi perekonomian masih dalam masa pemulihan dan belum sepenuhnya stabil, namun pemerintah terus mengupayakan program yang bertujuan untuk meringankan beban dunia usaha dan pekerja yang terdampak,"terang Ida.

Disebutkan, program Jaminan kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah bisa di claim oleh pekerja atau buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Ia menambahkan, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sudah kita implementasikan sejak Februari 2022.

"Bagi temen temen yang mengalamii PHK dan menjadi perserta BPJS Ketenagakerjaan, memenuhi sayarat untuk mendapatkan manfaat JKP dan di PHK sudah bisa mendapatkan manfaat program JKP,” imbuhnya.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut