get app
inews
Aa Text
Read Next : Kemenko PMK Ungkap 698 WNI Jadi Korban Perdagangan Orang dari Januari-Juli 2024

Kabar Gembira, BLT UMKM Rp600.000 Cair. Ini Persyaratannya

Minggu, 01 Mei 2022 | 07:46 WIB
header img
BLT UMKM cair lagi. (Foto: Shutterstock)

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria kepada Okezone mengatakan, pencairan BLT UMKM Rp600.000 menunggu arahan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.Tapi tergantung dokumen anggaran dari Kementerian Keuangan,

"Sri Mulyani yang akan mencairkan anggaran BLT UMKM Rp600.000 tersebut,"tandasnya di Jakarta, Rabu (26/4/2022).

Eddy menyatakan, secepatnya akan kita salurkan. Sekarang lagi nunggu pengesahan anggaran dari Kemenkeu dan sedang menyiapkan revisi peraturannya.

Kata Eddy, alangkah baiknya jika masyarakat menyiapkan beberapa syaratnya dulu untuk bisa dapat BLT UMKM Rp600.000.

Ini syarat mendapatkan BLT UMKM Rp600.000 dirangkum Okezone, Minggu (1/5/2022), 

- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

- Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

- Bukan PNS/PPPK (ASN).

- Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.

- Bukan pegawai BUMN/BUMD.

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut