get app
inews
Aa Read Next : KPK : Rafael Alun Trisambodo Ditetapkan Tersangka

Cara Cek Penerima BLT UMKM, Rp600 Ribu Langsung Masuk Kantong

Senin, 08 Agustus 2022 | 11:34 WIB
header img
BLT UMKM Cair (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria mengatakan kalau BLT UMKM Rp600 ribu ini akan secepatnya disalurkan.

"Secepatnya kita salurkan. Sekarang lagi nunggu pengesahan anggaran dari Kemenkeu dan sedang menyiapkan revisi peraturannya," ujarnya.

Berikut adalah fakta dan cara cek penerima BLT UMKM dirangkum MPI.

1. Cara Cek Penerima

Berikut cara mengecek penerima bantuan UMKM di eform BRI, yaitu:

- Kunjungi laman e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Isi kolom kode verifikasi dengan menggunakan kode yang tertera di layar 3. Kemudian klik Proses Inquiry

- Setelah itu, layar akan menampilkan pemberitahuan kepada pelaku UMKM tersebut apakah mendapatkan BPUM atau tidak

- Jika terdaftar sebagai penerima BPUM 2022, pelaku UMKM bisa mencairkan dana bantuan dengan langsung datang ke kantor BRI dengan membawa sejumlah dokumen, seperti buku tabungan, kartu ATM, KTP, dan Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Penerima Bantuan Mengecek Melalui BNI

- Kunjungi laman e-form BNI di banpresbpum.id

- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Klik Cari

2. Syarat Penerima

Berikut syarat agar dapat BLT UMKM:

- Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)

- Bukan PNS/PPPK (ASN)

- Bukan prajurit TNI atau anggota Polri

- Bukan pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Editor : Faizol Yuhri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut