get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Sebut Karawang Masuk Zona Waspada Tindak Pidana Korupsi

Bupati Bogor Terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK

Rabu, 27 April 2022 | 15:41 WIB
header img
Bupati Bogor, Ade Yasin (Foto: Antara)

Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 26 April 2022, malam hingga pagi tadi.

Ia diamankan bersama anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat dan sejumlah rekanan.

Ketika dikonfirmasi, Ali membenarkan
tadi malam sampai 27/4/2022 pagi KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat. 

"Diantaranya Bupati Kabupatenn Bogor, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya," ungkap Ali, Rabu (27/4/2022).

Hal serupa juga pernah terjadi pada Kakak kandung Ade Yasin, Rahmat Yasin. Rahmat Yasin sudah lebih dulu ditangkap KPK, tepat pada Mei 2014. Bahkan, Rahmat dua kali menyandang status tersangka atas dua perkara yang berbeda di lembaga antirasuah.

Pada perkara yang pertama, Rahmat Yasin dinyatakan terbukti bersalah atas perkara suap izin alih fungsi lahan hutan yang dikelola PT Bukit Jonggol Asri. Dia terbukti menerima suap sekira Rp4,5 miliar dari Kwee Cahyadi Kumala selaku Komisaris Utama PT Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT Sentul City.

Atas perbuatannya itu, Rahmat Yasin divonis oleh pengadilan dengan hukuman lima tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp300 juta.

Rahmat Yasin dinyatakan bebas dari pada pertengahan 2019, lalu. Tak berselang lama menghirup udara bebas, KPK kembali menjerat Rahmat Yasin sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan dua pasal sekaligus.

Pertama, Rahmat disangka telah meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp8,93 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Rahmat selaku Bupati Bogor saat itu.

Uang tersebut diduga juga dipergunakan Rahmat Yasin untuk kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Pada sangkaan kedua, Rahmat diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.

Tak hanya itu, Rachmat Yasin juga diduga menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire. Mobil senilai sekitar Rp 825 juta itu diterima Rahmat Yasin dari seorang pengusaha rekanan Pemkab Bogor.

Rachmat Yasin kembali terbukti bersalah dalam perkara yang kedua. Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman dua tahun delapan bulan pidana penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap Rahmat Yasin. Dia kini sedang menjalani pidana penjaranya di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Sementara Ade Yasin, saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif bersama para pihak lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ade Yasin dan sejumlah pihak lainnya diduga terlibat dalam praktik suap menyuap. KPK turut mengamankan uang dugaan suap saat menggelar OTT tadi malam.

Lantas, bagaimana status hukum Ade Yasin serta pihak-pihak yang turut diamankan lainnya? Apakah Ade Yasin akan menyandang status tersangka seperti dulu kakaknya, Rahmat Yasin?

KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Ade Yasin dan para pihak yang diamankan lainnya. Para pihak yang diamankan dalam OTT di daerah Bogor tersebut, paling lambat diumumkan status hukumnya nanti malam sesuai aturan yang berlaku.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut