get app
inews
Aa Text
Read Next : Kawal Tender Haji 2026, Kemenhaj Libatkan KPK dan Kejagung

Petinggi PBNU Bantah Terima Duit Kasus Kuota Haji, Ini Respons KPK

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27 WIB
header img
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Jonathan Simanjuntak

JAKARTA, iNewsKarawang.id -Pernyataan Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman yang membantah menerima aliran dana kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 mendapat respons dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut KPK, pihaknya memiliki bukti terkait hal itu.

Dijellaskan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo,  salah satu materi pemeriksaan terhadap Aizzudin perihal aliran dana kepada yang bersangkutan. 

"Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami terkait dugaan adanya aliran uang kepada yang bersangkutan," kata Budi kepada wartawan, Rabu (14/1/2026). 

Budi menuturkan, materi pemeriksaan tersebut berdasarkan bukti yang dikantongi pihaknya. 

"Tentu KPK juga memiliki keterangan atau pun bukti-bukti lain yang kemudian mengonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut (penerimaan uang). Nah, ini masih akan terus didalami," ujarnya. 

Terkait dugaan yang dimaksud, Budi menyatakan penyidik akan menggali informasi dari sejumlah saksi yang nantinya akan dipanggil. 

"Termasuk juga penyidik pasti akan melakukan konfirmasi baik kepada saksi-saksi lainnya ataupun dari dokumen maupun bukti-bukti elektronik lainnya," ujarnya. 

Diketahui, Aizzudin telah diperiksa KPK. Dia membantah apa yang disampaikan KPK terkait aliran dana. 

"Sejauh ini enggak ya, tidak ada," kata Aizzudin sembari meninggalkan kantor KPK usai pemeriksaan, Selasa (13/1/2026). 

Dia juga menyangkal dugaan aliran dana ke PBNU. "Enggak, enggak," ucapnya. 

Aizzudin enggan menjelaskan secara detail perihal materi pemeriksaannya itu. Menurutnya, penyidik yang berwenang menyampaikan hal tersebut. 

Diketahui, KPK menetapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka bersama mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka itu dilakukan pada 8 Januari 2026 lalu.

Perkara itu berawal saat Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai aturan, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menemukan penyimpangan.

Pembagian kuota justru dilakukan tidak sesuai aturan, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Artinya, 20.000 kuota dibagi menjadi 10.000 bagi haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antirasuah juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut